JAGAT SENI

Ikon

semua seni, seni semua

Menimbang Kurator dalam ”Event” Seni Rupa Mutakhir

24 September 2005

Lima tahun terakhir kehidupan seni rupa telah menyebarkan suprastrukturnya ke dalam ruang yang makin terbuka. Di mana dunia seni rupa tidak saja ditentukan oleh peran seniman (perupa), kritikus seni, dan kolektor seni saja, tetapi telah meluas ke perangkat suprastruktur yang lain seperti media massa. Dan, belakangan yang mulai mencuri perhatian adalah peran kurator seni rupa. Apa saja peran kurator dalam seni rupa?

=========================================================

LEWAT tangan dan pemikiran kuratorlah sebuah event kesenian akan lahir secara terarah dan bervisi yang jelas. Seorang kurator yang bagus akan melahirkan konsep kegiatan seni rupa yang jelas. Dengan penuh pertimbangan dan keselarasan secara konseptual, kurator akan memilih perupa yang pantas berikut membingkai dalam frame wacana kuratorial yang tegas secara latar argumen.

Telah banyak event seni rupa mutakhir yang muncul oleh perangkat kurasi yang cerdas. Contoh pameran trinal grafis yang dikelola Bentara Budaya Jakarta yang mengetengahkan tema tentang kematian.

Di Bali khususnya, kuratorial pameran setidaknya mulai muncul signifikan sekitar tahun 1990-an. Tahun 1960-an, para pedagang mendirikan artshoptempat menjual cenderamata: lukisan, patung, dan lainnya. Ini makin marak di tahun 1970-an. Munculnya kritik keras terhadap artshop yang melulu komersialantara lain kritik legendaris dari almarhum Ida Bagus Made — mendorong beberapa pemilik artshop mengubah visi dan strateginya.

Artshop selanjutnya menjelma jadi galeri. Namun, tak serta merta ada kurasi analitis dalam gelar pameran di galeri mereka. Di tengah keterbatasan wacana, para pemilik galeri itulah yang menjadi semacam ”semi-kurator” event seni rupa di tempat mereka. Galerilah yang mengelola produksi katalog sampai mencari penulis untuk membuat sedikit ulasan karya. Ini nampak pada katalog-katalog pameran di tahun 1990-an awal, yang isinya bahkan kebanyakan berupa sambutan dari seorang tokoh.

Sepanjang yang saya amati, di antara yang sering muncul untuk memberikan pengantar dalam katalog-katalog pameran adalah Pak Nyoman Tusan, Pak Nyoman Gunarsa, Bli Wayan Sika dan yang lainnya. Pendapat mereka memang bisa menjadi semacam stimulan untuk wacana, namun tidak secara khusus tampil sebagai kuratorial pameran,” kata Putu Wirata Dwikora, yang mulai tahun 1990-an intens berinteraksi dengan kalangan seni rupa di Bali.

Model pameran seperti ini memang sering mengundang tudingan miring dari luar, bahwa pameran-pameran di Bali sepi wacana, abai pada konstruksi kritis, dan cenderungnyapasar melulu”. Ini memang kritik yang bikin merah telinga!

Menurut Putu Wirata, pengantar-pengantar pameran dari para seniman senior itu, secara substantif mengandung aspek kurasi. Pernyataan-pernyataan Nyoman Gunarsa dan Wayan Sika, misalnya, yang bicara perihal religiositas Hindu sebagai ciri identiter perupa Bali, khususnya Sanggar Dewata, sejatinya adalah visi dan wacana yang diharapkan diusung oleh perupa Sanggar Dewata.

Berikutnya, mulai muncul model pameran yang katalognya diisi pengantar dari orang yang dianggap kritikus seni. Jean Couteau, kritikus dan sosiolog asal Prancis, terhitung cukup banyak diminta memberi kata pengantar pada katalog pameran perupa Bali. Agus Dermawan T, Suwarno Wisetrotomo, dan lain-lain, termasuk penulis yang sering didaulat memberikan pengantar wacana. Memang, kehadirannya seringkali lebih sebagaipenulis kritik senitak tegas-tegas disebut sebagai kuratornya.

Belakangan sejak akhir tahun 1990-an berbagai event pameran seni rupa di Bali mulai menetapkan kurator sebagai perangkat suprastruktur pengelola baik secara konsep maupun isi pameran. Di The Chedi Gallery menampilkan Putu Wirata Dwikora sebagai kurator dalam beberapa event pamerannya. Termasuk beberapa perupa nasional yang berpameran di Bali, juga mulai menyertakan kuratornya secara mandiri.

Termasuk yang dilakukan dalam pameran Sanggar Dewata Indonesia angkatan 1990-an, ketika menggelar pameran bertajukTermogramdi Museum Neka, Ubud, sekitar tahun 2000 yang menampilkan Mikke Susanto, kurator muda dari Yogyakarta. Dalam lima tahun terakhir beberapa galeri aktif menyertakan kurator dalam mengelola secara konsep dan pemilihan perupa pada event pamerannya, seperti Darga Gallery yang bahkan menampilkan kurator mancanegara, sebagai sandingan pembacaan.

Begitu juga Raka Gallery, Ubud dalam dua kali pamerannya memilih Arif B Prasetyo sebagai kurator, Danes Art Veranda juga secara intens menyertakan kurator dalam penyelenggaraan pameran-pameran di galerinya. (sut)

SUMBER: BALI POST

Filed under: wacana, , , ,

Jalan Pintas Kurator Indonesia

Kalau Anda ingin jadi kurator di Indonesia, sangat mudah. Cukup paham sedikit teori perupaan, amati foto-foto lukisan, serta memiliki kemampuan menulis pengantar dalam katalog, serta merta Anda bisa disebut kurator. Ini membuktikan betapa seorang kurator berada antara memanfaatkan atau dimanfaatkan oleh pemilik galeri.Praktik kuratorial semacam ini hanya melahirkan pameran-pameran dengan tujuan komersial. Memang bukan sesuatu yang terlarang. Tetapi, di situ seni hanya ditempatkan sebagai barang dagangan semata. Karena itu, dalam sejarah komersialisasi seni rupa kita pernah terjadi “goreng-menggoreng”, di mana lukisan disamakan dengan lembar-lembar saham. Para “penggoreng” berkepentingan nilai nominal lukisan melonjak tajam dalam waktu yang relatif singkat. Di situ keuntungan material sangat menjanjikan…

Keadaan ini pula yang turut campur melahirkan apa yang kemudian dikenal dengan boom seni rupa Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pada saat itu sebenarnya secara berbarengan istilah kurator baru dikenal dalam dunia seni rupa kontemporer Indonesia. Setidaknya Jim Supangkat sudah mulai mengadopsi praktik kuratorial sebagaimana dilakukan oleh para kurator independen di Eropa dan Amerika Serikat.

“Kerja kuratorial itu sepenuhnya tidak komersial,” tegas Jim Supangkat yang pernah mengelilingi sejumlah museum seni rupa di Jepang sebagai pelajaran awalnya menjadi kurator. Waktu itu Jim bahkan telah menerakan kata “kurator independen” dalam kartu namanya.

Kata “independen” ini dalam sejarah seni rupa kontemporer Indonesia terasa aneh. Karena kata ini menjadi antitesa dari kemapanan kerja para kurator museum di Eropa dan Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Para kurator yang tidak tertampung oleh museum menyelenggarakan pameran-pameran tandingan di luar museum, seperti ruang-ruang terbuka dan gudang. Sekitar awal tahun 1990-an, muncullah istilah “kurator independen”, yang tidak hanya menjadi tandingan para kurator museum, tetapi juga menyimpan pengertian gerakan seni rupa progresif.

Di Indonesia tidak pernah ada institusi museum seni rupa kontemporer. Oleh sebab itu, pengertian kurator langsung menempel pada institusi seperti galeri komersial.

Bandingan

Lokakarya para kurator bertajuk “The Multi-Faceted Curator” 6-11 Maret 2006 lalu di Jakarta dan Bandung secara jelas memberi bandingan betapa kerja kurator di Indonesia seperti meretas jalan tumbuh sendiri.

Kurator asal Perancis Keren Detton memang mengakui kerja kuratorial di Eropa pun sampai sekarang sebenarnya berbeda-beda. Ketika praktik kuratorial berkembang begitu pesat, seni rupa tak bisa lagi hanya dipahami dari teori-teori tentang seni rupa an sich. Di Eropa kemudian berkembang apa yang disebut critical curatorial studies, yang mengadopsi kajian-kajian dalam filsafat seni dan juga cultural studies. Bahkan, belakangan, menurut Jim Supangkat, kerja kuratorial menjadi sangat interdisipliner dengan berkembangnya kajian-kajian feminisme, sosial-politik, dan kebudayaan. Kerja kurasi kemudian lebih berorientasi pada masalah-masalah multikulturalisme. “Zaman ini disebut sebagai curation on the move…,” kata Jim.

Keren Detton mengatakan, dalam praktik kuratorial di Perancis, yang memiliki tradisi museum cukup lama, pandangan kuratorial selalu berhadapan dengan promosi museum. Sementara di Belanda, sebelum seseorang menjadi kurator, ia harus magang terlebih dahulu kepada seorang kurator senior. Dan, di Inggris lebih mengembangkan pendidikan akademis para kurator.

“Kita seluruhnya tidak memiliki itu. Mungkin tertinggal antara 10-15 tahun,” ujar kurator Enin Supriyanto, yang turut menjadi peninjau dalam lokakarya kurator yang diikuti para kurator dari Asia dan Eropa itu.

Menurut pengamatan Enin, kurator yang kini ada di Indonesia boleh dikatakan sebagian besar otodidak. “Mereka umumnya berasal dari para seniman yang kemudian banting setir menjadi kurator,” ujar dia. Itu artinya rata-rata kurator Indonesia tidak pernah mengecap pendidikan kuratorial sebagaimana umumnya kurator di negara-negara Eropa, Amerika, Jepang, China, dan Korea.

Berdasarkan kenyataan itu, pada akhir lokakarya Enin Supriyanto membuat satu proposal agar para kurator asing membantu kemungkinan membentuk lembaga independen pendidikan kurator. “Ini yang kita butuhkan sekarang agar seni rupa kita tidak melulu mengabdi kepada kepentingan-kepentingan komersial,” kata Enin.

Apabila lembaga ini terbentuk, dia akan menjadi jalan pintas bagi “pencetakan” para kurator yang benar-benar menguasai bidang pekerjaannya. Tidak sebagaimana yang terjadi sekarang, di mana para kurator seolah hanya dijadikan alat oleh galeri untuk membuka peluang pasar. Jika situasi ini terus-menerus berlangsung, seni rupa Indonesia tidak akan pernah mencapai satu pewacanaan yang progresif.

Tipuan

Kurator Agung Hujatnikajennong bahkan mengatakan kondisi kuratorial di Indonesia sekarang ini penuh dengan tipuan. “Tidak perlu melakukan riset atau kajian-kajian mendalam, cukup buat satu pengantar di katalog pameran, kita sudah bisa jadi kurator. “Ini sebenarnya tipuan…,” kata Agung.

Kerja kuratorial sebagaimana diadopsi Jim Supangkat dari Barat harus dimulai dengan mengolah tema, menyeleksi seniman, melakukan diskusi intensif dengan seniman, merancang penyusunan pameran dan katalog. “Jadi, kanvasnya para kurator itu ruang pameran, bagaimana menyusun pameran agar orang mendapatkan sesuatu dari situ,” kata Jim.

Pada kita, tidak sebatas aktivitas seperti pameran, kegiatan semisal biennale saja memperlihatkan pola kerja seperti membuka toko. Karya-karya dikumpulkan dari berbagai seniman lalu dipajang di ruang pamer, sebagaimana memajang barang di toko-toko kelontong. Kerja kuratorial hanya dilakukan dengan metode mencocokkan karya dengan tema yang diusung biennale. “Padahal, kerja kurator itu termasuk mewacanakan pameran sehingga mudah melacak duplikasi-duplikasi atau patahan-patahan dari sejarah seni rupa dunia. Sekarang ini kita tidak tahu seni rupa kita seperti apa,” ujar Enin Supriyanto.

Akibat ketidaktahuan itu, seni rupa seolah-olah tidak memiliki jarak lagi dengan pasar. Nilainya selalu ditentukan oleh hitungan-hitungan nominal, yang dengan sangat mudah memancing spekulasi. Maka, hal yang lumrah kalau kesuksesan sebuah pameran selalu diukur dari seberapa karya yang terjual.

Biantoro, pemilik Nadi Gallery, mengakui bahwa dalam setiap pameran ia selalu mengukurnya dengan nilai-nilai nominal. “Termasuk karya-karya instalasi, saya selalu tanya kepada perupanya berapa karya itu kalau dijual. Bukan apa-apa, tetapi untuk memudahkan kalau ada kolektor tanya,” kata dia.

Kendati begitu, ia menolak jika dikatakan selalu berorientasi pada keuntungan material. “Saya selalu siap terhadap kemungkinan tidak satu pun karya yang terjual kalau gelar pameran,” tambah dia. Galeri miliknya memang beberapa kali menyelenggarakan proyek seni rupa yang melibatkan kerja kuratorial secara penuh, sejak penentuan tema sampai menggelar karya di ruang pamer.

Bagi perupa Jeihan Sukmantoro, cara kerja kurator Indonesia membuatnya tidak percaya pada lembaga itu. Karenanya, hampir setiap pamerannya ia olah sendiri. “Paling-paling kita perlu pengantar dalam katalog saja,” kata dia. Perupa Nyoman Nuarta juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, ia sama sekali tidak pernah bekerja sama dengan kurator. “Kurator itu syaratnya pertama-tama ia harus lebih pintar dari senimannya,” kata dia.

Komentar-komentar itu menunjukkan betapa dunia kuratorial di Indonesia sangat dekat pemaknaannya dengan pengertian gallery owner di Barat. Di Eropa, misalnya, galeri-galeri komersial hampir selalu dikelola oleh pemilik galeri yang memiliki pendidikan akademis sejarah seni (art history). “Mereka menyeleksi karya, memajang, dan memberi pewacanaan sendiri,” kata Jim Supangkat.

Kerja kuratorial yang sampai ke Indonesia bahkan lebih “miskin” dibandingkan dengan aktivitas pemilik galeri di Barat. Situasi itu tidak saja disebabkan oleh ketiadaan institusi, seperti museum (seni rupa kontemporer) dan lembaga pendidikan art history serta kursus singkat menjadi kurator, tetapi juga “kerakusan” pasar telah membawa arah seni rupa condong mengutamakan nilai nominal. Sungguh bisa dihitung dengan jari para seniman kita yang melakukan eksperimentasi sebagai dasar pewacanaan seni.

Oleh sebab itulah seni rupa kita seolah tidak bergerak ke mana-mana. Bahkan, dalam lokakarya para kurator itu, tampak benar bahwa kita tertinggal dari negara-negara ASEAN lain, semisal Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Negara-negara ini terus bergelut dengan dunia pewacanaan melalui proyek-proyek seni, entah itu melakukan redefinisi terhadap koleksi museum peninggalan kolonial sebagaimana dilakukan di Filipina atau secara berkala mengundang kurator-kurator internasional seperti terjadi di Vietnam. Sementara kita cukup sibuk dengan urusan-urusan pasar yang nanti bisa jadi membuat penulisan sejarah seni rupa kita dipenuhi oleh ledakan-ledakan seperti boom seni rupa dan goreng-menggoreng itu. Dan artinya, kita sangat miskin dalam pencapaian estetik…

Putu Fajar Arcana & Dahono FitriantoArtikel telah diterbitkan di Kompas, 19 Maret 2006
Penerjemahan dilakukan dengan izin penulis

SUMBER: www.goethe.de

Filed under: wacana, , , ,

Rumusan KONGRES KESENIAN INDONESIA (1995)

Jakarta, 3-7 Desember 1995

 

Kongres Kesenian Indonesia I Tahun 1995 bertujuan untuk mengadakan tinjauan dan mencari jalan menumbuhkan kesenian, baik secara intuitif maupun melalui jalan penelitian, mengenai masalah-masalah yang pernah ataupun sedang dihadapi, serta mengenai pencapaian-pencapaian yang telah diperoleh selama 50 tahun perjalanan negara Indonesia merdeka. Bertitik tolak dari tujuan tersebut, Kongres diharapkan dapat mengajukan saran-saran untuk pembinaan kehidupan kesenian di Indonesia selanjutnya. Kongres Kesenian Indonesia I Tahun 1995 ini diadakan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dari tanggal 3 Desember sampai dengan tanggal 7 Desember 1995 dan diikuti oleh 475 peserta dari seluruh propinsi di Indonesia, yang terdiri atas seniman, pemikir dan kritikus seni, pengelola, pengusaha atau sponsor seni, pelindung seni, wartawan kesenian, serta penentu kebijakan (pemerintah).

 

Dalam kongres ini dibahas pokok-pokok permasalahan yang mengambil tema Retrospeksi dan Ancaman ke depan, dengan pemilahan sudut pandang untuk tinjauan Kajian, Penilaian, dan Strategi.

Dengan memperhatikan:

  1. Undang-undang Dasar 1945, Bab XIII pasal 32, yang menyatakan bahwa Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, beserta penjelasannya;
  2. Garis-garis Besar Haluan Negara yang dituangkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Nomor II/MPR/1993;
  3. Amanat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 1995 di Istana Negara;
  4. Pengarahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada pembukaan Kongres Kesenian Indonesia I Tahun 1995 pada tanggal 4 Desember 1995;
  5. Makalah-makalah yang disajikan dan dibahas di dalam sidang pleno dan sidang kelompok;
  6. Pandangan, tanggapan, usul, dan saran para pembicara dalam panggung debat;
  7. Pandangan, tanggapan, usul, dan saran-saran para peserta kongres;

 

Maka Kongres Kesenian Indonesia I Tahun 1995 menghasilkan rumusan sebagai berikut:

 

I. Fungsi Kesenian dalam Masyarakat

Kesenian tumbuh dari dialektika antar unsur dalam sosok budaya masyarakat. Oleh karena itu, fungsi kesenian adalah membantu manusia untuk lebih memahami kehidupan. Untuk itu dibutuhkan keadaan yang kondusif agar penciptaan seni dan penikmatan seni dapat terjadi dengan optimal.

Salah satu persoalan yang mendesak adalah masalah perizinan untuk pertunjukan kesenian. Persoalan itu harus dipecahkan bersama oleh seniman, masyarakat, dan aparat penentu perizinan. Dalam hal ini diperlukan pengertian yang lebih baik dari semua pihak mengenai fungsi dan kedudukan seni dalam masyarakat. Pelarangan buku, sensor, pencekalan, dan pembajakan tercakup dalam persoalan.

Kesenian pada hakekatnya adalah tanggapan dan penilaian terhadap kehidupan. Hal ini memberikan isyarat pentingnya didorong kajian sosiologi terhadap seni untuk mendudukan sifat hakikat persoalan kesenian dan kemasyarakatan secara lebih tepat.

 

II. Kesenian Nasional dan Kesenian Daerah

Istilah kesenian nasional dan kesenian daerah timbul ketika kita sepakat untuk membentuk negara kesatuan. Pertemuan antara kesenian-kesenian daerah, nasional, dan asing telah menumbuhkan jenis-jenis kesenian yang merupakan wujud baru dalam kebudayaan kita. Dalam kaitannya dengan itu kita harus segera menyusun peta kesenian Indonesia yang baru yang tidak sekedar didasarkan pada dikotomi nasional-nasional daerah atau klasik modern.

Dalam kaitannya dengan pengembangan wisata budaya, kita harus menumbuhkan sikap yang hati-hati terhadap berbagai jenis kesenian yang sudah sejak lama tumbuh di daerah-daerah. Karena fungsi dan perannya yang khas, beberapa jenis kesenian tertentu tidak dapat diubah untuk kepentingan pariwisata.

Perkembangan kesenian tidak bisa dilepaskan dari usaha mencari khalayak yang lebih luas. Usaha itu wajar dan sah, serta harus dilaksanakan atas dasar kerja sama antara seniman, pemerintah, dan masyarakat. Namun kita juga harus sepenuhnya menyadari bahwa kecenderungan tersebut berakibat pergeseran fungsi dan kedudukan kesenian dalam masyarakat.

Pergelaran kesenian dari berbagai daerah dalam festival nasional hendaknya tidak diselenggarakan sebagai lomba, tetapi digunakan sebagai bahan kajian untuk pengembangan kesenian selanjutnya.

Nilai-nilai kultural kesenian daerah yang mencerminkan jatidiri budaya masyarakatnya hendaknya tidak dikorbankan untuk kepentingan upaya mewujudkan kesenian nasional.

III. Seni dan Media

Agar media massa dapat menjadi memenuhi fungsinya dengan baik, maka hal-hal berikut perlu diperhatikan:

Pendokumentasian kesenian oleh badan-badan pemerintah yang berwenang dalam masalah kesenian, lembaga-lembaga swasta, dan media massa perlu dimulai atau ditingkatkan.

Penyebarluasan informasi mengenai kesenian, termasuk peta kesenian, perlu dilakukan secara intensif, dan media massa perlu mengambil peran yang penting dalam penyebarluasan informasi ini.

Tenaga kerja di media massa perlu menguasai ilmu dan data-data kesenian, agar penyebarluasan informasi kesenian melalui media massa dapat dipertanggungjawabkan dari segi estetika, serta dapat memacu perkembangan kesenian. Di samping itu, penguasaan teknologi untuk meningkatkan mutu kesenian dan mutu informasi perlu terus ditingkatkan.

Agar media massa dapat menyebarkan informasi dengan baik dan agar masyarakat dapat menyerap informasi itu dengan baik, maka kebiasaan menulis dan kebiasaan membaca perlu ditingkatkan.

Memberikan perhatian yang lebih besar kepada karya seni yang tidak sekedar memenuhi selera pasar, agar media massa ikut memacu apresiasi masyarakat terhadap seni dan memacu kreativitas seni.

Meningkatkan fungsi media sebagai sarana internalisasi nilai-nilai seni yang bermutu tinggi.

IV. Kajian Seni

Kajian sejarah kesenian yang dilakukan oleh orang Indonesia masih sangat langka sementara yang suda adapun sangat terbatas penyebarluasannya. Karena pentingnya jenis kegiatan tersebut dalam rangka pengembangan kesenian, pemerintah perlu menyediakan kemudahan dan dana yang lebih besar agar penelitian di bidang itu di kalangan peminat seni maupun perguruan tinggi bisa ditingkatkan.

Banyaknya istilah yang beredar dalam kesenian kita sekarang ini di satu pihak menunjukkan kekayaan-kekayaan, namun di lain pihak juga bisa menyiratkan kekaburan konsep-konsepnya. Pengembangan kajian kesenian kita menuntut usaha yang terus menerus untuk lebih memahami konsep-konsep itu agar hasil-hasil yang dicapainya lebih bermanfaat untuk semua kalangan.

V. Seni dan Pendidikan

Dalam mengupayakan terciptanya manusia seutuhnya, pendidikan umum seyogyanya memantapkan kedudukan mata ajaran kesenian sebagai bagian integral dalam kurikulum.

Perlu dilaksanakan kegiatan-kegiatan kesenian yang terarah, bertingkat, dan berkala, untuk terbinanya peningkatan apresiasi seni di masyarakat.

Hendaknya ada hubungan saling menunjang antara pendidikan kesenian di lembaga-lembaga formal, seperti sekolah dan perguruan tinggi seni, dengan pendidikan non-formal kesenian.

Disamping seniman kreatif, perlu mulai dipikirkan pengadaan dan pembinaan sumber daya manusia lain, seperti kurator, dramaturg, kritikus, peneliti, seni dan impressario.

Pembinaan perguruan tinggi seni hendaknya juga diarahkan kepada upaya menjadikan perguruan tinggi seni sebagai pusat kebudayaan, dimana kreativitas, pengkajian, penelitian dan eksperimen seni dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Perguruan tinggi seni hendaknya dianggap dan dijadikan modal utama di dalam melestarikan dan mengembangkan jatidiri kebudayaan di tempat perguruan tinggi seni itu berada.

Pendidikan kesenian hendaknya dimulai sejak usia dini.

 

VI. Seni dan Pariwisata

Dalam era kebudayaan global yang ditandai oleh teknologi informasi yang sangat canggih, keterkaitan unsur seni dalam industri pariwisata tidak dapat dielakkan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah tiga hal penting, yaitu wawasan dan kobaran semangatnya, teknologi yang dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi, dan pencarian visi.

Untuk menghadapi hal tersebut perlu peningkatan kualitas seni dan senimannya. Hanya dengan kualitas pribadi tinggi sebuah penciptaan karya seni yang bermutu dapat dihasilkan. Sehubungan dengan itu diperlukan segera adanya dokumentasi terhadap karya yang berupa ciptaan-ciptaan baru.

Namun demikian secara ideal pengembangan seni dan pembinaan seni tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kepentingan pariwisata, karena seni adalah bagian dari jatidiri bangsa yang perlu dijaga sebagai cerlang budaya kita.

VII. Seni dan Hukum

Pengaturan lebih lanjut mengenai undang-undang Hak Cipta yang menyangkut kesenian perlu segera di susun.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak cipta, yang perlu diupayakan penyebarluasan pemahaman hak cipta kepada segenap pihak yang terkait. Dalam kaitannya dengan itu, perlu dibuat kajian tentang konsep penciptaan pada masyarakat tradisi.

VIII. Seni dan Pengayoman

Seniman hendaknya memiliki sikap yang tegas terhadap campur tangan pengayom dalam menciptakan karyanya.

Keprofesionalan seniman perlu ditingkatkan agar kesenian dapat lebih disebarluaskan.

Di setiap daerah perlu dibentuk yayasan yang bertugas untuk mencari dan menghimpun dana yang berupa subsidi, donasi, sponsor, dan bantuan lainnya untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan kesenian di daerahnya.

Mengingat kesenian merupakan faktor yang sangat penting dalam lingkungan sosial budaya, maka dalam penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kesenian sebagai unsur seni budaya perlu ikut diperhitungkan.

Mekanisme perlindungan hak cipta karya seni perlu ditingkatkan sehingga perlindungan tersebut dapat terlaksana secara efektif.

Lembaga-lembaga kesenian yang ada sebagai mitra Pemerintah dalam pelayanan masyarakat di bidang kesenian di daerah perlu meningkatkan mekanisme kerjanya sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Anggota DPR dan DPRD dari komisi yang menyangkut bidang kebudayaan perlu memperjuangkan anggaran yang memadai untuk pembiayaan pengembangan kesenian.

Mengingat kesenian sebagai komiditi merupakan aset pembangunan yang produktif maka KADIN perlu memberikan dukungan dan bantuan dalam pemasaran hasil kesenian.

IX. Seni dalam Tata Lingkungan

Tata lingkungan yang menyangkut arsitektur lansekap, perumahan, dan perkotaan hendaknya menampilkan kekhasan dan jatidiri yang bertumpu pada iklim dan budaya setempat untuk memenuhi tuntutan kebutuhan manusia yang selalu berkembang.

Pembangunan kota perlu mempertimbangkan aspek fungsi, ekonomi, harmoni, dan estetika, dengan memperhitungkan persepsi dan aspirasi segenap lapisan masyarakat.

Perencanaan ruangan luar dengan kelengkapan berupa perabot lansekap dan papan iklan berikut tata lampunya perlu ditata agar kota tidak sekedar fungsional tetapi juga estetis.

Upaya pelestarian warisan arsitektur dan konservasi kawasan kota kuno bersejarah perlu lebih digalakkan agar setiap kota dapat tampil sebagai karya seni sosial yang mencerminkan sejarah perkembangan masyarakatnya dari waktu ke waktu.

Perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam untuk mencari akar arsitektur tradisional dari khasanah budaya di segenap pelosok tanah air, untuk dijadikan landasan dalam pengembangan tata lingkungan di masa mendatang.

Sangat dirasakan pentingnya panduan perencanaan dan perancangan berwawasan lingkungan dengan mekanisme pengawasan pembangunan yang dilengkapi sistem intensif dan disinsentif.

X. Refleksi atas Perkembangan Seni

Agar kekuasaan birokrasi dalam bidang kesenian di daerah dapat dikurangi karena sering menghalangi perkembangan kreativitas.

Agar penilaian dalam festival tari di tingkat nasional ditiadakan untuk mengurangi kecurigaan antar daerah.

Lebih memacu festival kesenian daerah daripada kesenian nasional untuk memberi peluang kreativitas lebih banyak kepada daerah.

Sistem pemberian anugerah seni perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Semua pihak dihimbau untuk mengerahkan opini dan lobi ke arah peningkatan masukan mengenai kesenian dalam persiapan naskah GBHN 1998.

Dalam hubungannya dengan perkembangan sastra, diusulkan agar pengajaran bahasa dan sastra ditunjang oleh kegiatan ekstra kurikuler.

Pemerintah dihimbau untuk meningkatkan fungsi Balai Pustaka sebagai penerbit buku-buku sastra, dan budaya di samping buku-buku teks dan umum.

Kemajuan seni perlu didukung oleh manajemen yang baik sesuai dengan bidang seninya masing-masing.

Dalam kaitannya dengan industri kebudayaan perlu diupayakan untuk mencari penyantun dana untuk jangka panjang.

Apresiasi masyarakat terhadap seni merupakan salah satu faktor penting. Oleh karena itu, perlu didukung oleh pendidikan kesenian yang memadai.

Kendala yang dihadapi dalam teater terutama adalah masalah pendanaan dan penonton atau konsumen teater.

Kehidupan teater yang normal tidak lepas dari hubungan antara seni dan masyarakat. Namun teater tidak boleh datang dengan intensitas kampanye politik atau sebagai alat propaganda.

Untuk menyiasati keberadaan teater di Indonesia, hendaknya dibentuk sebuah jaringan kerja teater.

Rekomendasi

1. Kongres Kesenian agar dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.

2. Direktorat Jenderal Kebudayaan diharapkan menindaklanjuti keputusan kongres.

3. Agar Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan porsi yang lebih besar kepada kesenian dan kurikulum nasional.

4. Pemerintah perlu membuat kebijakan baru dalam pendidikan guru kesenian dengan mengaitkan lembaga pendidikan guru dan lembaga pendidikan kesenian.

5. Agar para seniman yang sudah mapan mendirikan sanggar kesenian untuk dapat meningkatkan apresiasi seni masyarakat.

6. Agar aparat pemerintah yang menangani kesenian dengan meningkatkan pengetahuannya mengenai kesenian sehingga dapat membantu perkembangan kesenian dan tidak mempersulit pertumbuhan kesenian.

7. Agar dipikirkan keberadaan lembaga bantuan hukum bagi seniman.

8. Agar dibentuk sebuah lembaga kesenian yang bersifat nasional yang menangani berbagai masalah kesenian yang muncul.

Jakarta, 7 Desember 1995

Tim Perumus:

  1. Sapardi Djoko Damono (Ketua)
  2. Bakdi Sumanto (Sekretaris)
  3. Yulianti L. Parani (Anggota)
  4. Budi Darma (Anggota)
  5. Saini K.M. (Anggota)
  6. Eko Budiardjo (Anggota)
  7. Singgih Wibisono (Anggota)
  8. Mukhlis Paeni (Anggota)
  9. Samsudin Hardjakusumah (Anggota)

 

 

Filed under: wacana, , , ,

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.